Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan : a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata; b. inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan; c. pengumpulan data sosial dan budaya di kawasan dan sekitar-nya; d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; e. pemancangan tata batas blok; dan f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari : a. blok pemanfaatan; b. blok koleksi tanaman; c. blok perlindungan; dan d. blok lainnya.
Koreksi Anda