Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari : a. taman nasional; b. taman hutan raya; dan c. taman wisata alam. (2) Tata hutan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan : a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata ; b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ; c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya ; d. pembagian kawasan ke dalam zona-zona ; e. pemancangan tanda batas zona; dan f. pengukuran dan pemetaan. (3) Pembagian kawasan ke dalam zona-zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. zona inti; b. zona pemanfaatan; dan c. zona lainnya.
Koreksi Anda