Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. tata hutan cagar alam; dan
b. tata hutan suaka margasatwa.
(2) Tata hutan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi dan identifikasi potensi dan kondisi kawasan;
c. inventarisasi dan identifikasi permasalahan di kawasan dan wilayah sekitarnya;
d. perisalahan hutan; dan
e. pengukuran dan pemetaan.
(3) Tata hutan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga memuat:
a. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; dan
b. pemancangan tanda batas blok.
Koreksi Anda
