Koreksi Pasal 5
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.
Koreksi Anda
