Koreksi Pasal 14
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil tata hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 disusun rencana pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri;
b. rencana pengelolaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri;
c. rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
(3) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan.
(4) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
