Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana diatur dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. Pasal 18 …
Koreksi Anda