Koreksi Pasal 16
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c. Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Koreksi Anda
