Koreksi Pasal 9
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
