Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. mencetak uang rupiah untuk Bank INDONESIA; b. mencetak barang cetakan berharga, surat berharga dan barang cetakan lainnya serta membuat barang cetakan logam; c. membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga, serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan; d. mencetak uang, barang cetakan berharga, membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga untuk negara lain; e. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda