Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang, barang dan atau jasa.
Koreksi Anda