Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PT BANK LIPPO TBK, PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK, PT BANK BALI TBK, PT BANK UMUM KOPERASI INDONESIA, PT BANK UNILEVER TBK, PT BANK PRIMA EXPRESS, PT BANK ARTA MEDIA DAN PT BANK PATRIOT DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lempung, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
