Koreksi Pasal 34
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea masuk Imbalan tidak menghambat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
