Koreksi Pasal 33
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Komite mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk:
a. menghentikan pengenaan Bea masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi sudah dapat dihilangkan; atau
b. melanjutkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang mengandung Subsidi belum dapat dihilangkan.
Koreksi Anda
