Koreksi Pasal 31
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan berlaku sejak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berlaku paling lama lima tahun sejak keputusan pengenaan atau peninjauan kembali yang terakhir.
(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak saat pengenaan Tindakan Sementara.
(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada adanya Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 huruf a, dan huruf b sepanjang ancaman Kerugian akan menjadi Kerugian tanpa adanya Tindakan Sementara.
(4) Dalam hal diketahui bahwa:
a. barang yang bersangkutan pernah diimpor sebagai Barang Dumping atau importir mengetahui bahwa selama ini eksportir telah mengekspor Barang Dumping yang dapat menyebabkan Kerugian; dan
b. Kerugian tersebut disebabkan oleh Barang Dumping yang diimpor dalam waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk menghilangkan Kerugian;
pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimundurkan saat berlakunya paling lama sembilan puluh hari sebelum saat pengenaan Tindakan Sementara.
(5) Dalam hal diketahui bahwa Kerugian disebabkan oleh Barang Mengandung Subsidi yang diimpor dalam waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea masuk Imbalan untuk menghilangkan Kerugian, pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimundurkan saat berlakunya paling lama sembilan puluh hari sebelum saat pengenaan Tindakan Sementara.
(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan kepada adanya Kerugian sebatas yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
