Koreksi Pasal 30
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Importir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan atas barang yang diimpor setelah ditetapkan keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui dalam hal:
a. terdapat bukti yang disetujui oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian bahwa Marjin Dumping atau Subsidi Neto yang sebenarnya lebih kecil dari Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang dimaksud; dan
b. importir telah membayar Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
