Koreksi Pasal 29
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, importasi Barang Dumping atau Barang mengandung Subsidi dapat meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk MENETAPKAN dan mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan Sementara atas barang yang telah diimpor sebelum ditetapkan keputusan Menteri Keuangan.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
