Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas dasar keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.
Koreksi Anda