Koreksi Pasal 27
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Atas dasar keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.
Koreksi Anda
