Koreksi Pasal 26
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar hasil akhir penyelidikan Komite yang membuktikan adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri Perindustrian dan Perdagangan MEMUTUSKAN besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto.
(2) Besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan:
a. rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkan berdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau produsen yang terpilih untuk diperiksa; atau
b. selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal barang yang diekspor oleh eksportir atau produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari barang yang diekspor oleh eksportir atau produsen yang tidak diperiksa.
(3) Dalam menentukan besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Marjin Dumping yang nilainya nol atau sangat kecil (de minimis) tidak diperhitungkan.
Koreksi Anda
