Koreksi Pasal 24
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilanggar:
a. terhadap importasi Barang Dumping berikutnya setelah pelanggaran, dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping sementara;
b. terhadap importasi Barang mengandung Subsidi berikutnya setelah pelanggaran, d
dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan Sementara;
c. terhadap importasi Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang dilakukan tidak lebih dari sembilan puluh hari sebelum diberlakukannya Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Koreksi Anda
