Koreksi Pasal 23
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau pemerintah negara pengekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menyampaikan secara berkala kepada Komite pelaksanaan Tindakan Penyesuaian, dan menyetujui untuk dilakukan verifikasi data.
Koreksi Anda
