Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau pemerintah negara pengekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menyampaikan secara berkala kepada Komite pelaksanaan Tindakan Penyesuaian, dan menyetujui untuk dilakukan verifikasi data.
Koreksi Anda