Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite menilai tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan melaporkan hasil penilaian kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (2) Atas dasar hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perindustrian dan Perdagangan MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian. (3) Dalam hal tawaran Tindakan Penyesuaian diterima, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tetap diselesaikan. (4) Apabila dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan. (5) Apabila dari hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian tersebut disebabkan karena adanya Tindakan Penyesuaian.
Koreksi Anda