Koreksi Pasal 21
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Selama masa penyelidikan, eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi dapat mengajukan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian kepada Komite.
(2) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi; atau
b. penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi.
(3) Tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang:
a. besarnya Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara serta Kerugian telah ditentukan; dan
b. Tindakan penyesuaian akan dapat menghilangkan Kerugian.
Koreksi Anda
