Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama masa penyelidikan, eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi dapat mengajukan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian kepada Komite. (2) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi; atau b. penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi. (3) Tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang: a. besarnya Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara serta Kerugian telah ditentukan; dan b. Tindakan penyesuaian akan dapat menghilangkan Kerugian.
Koreksi Anda