Koreksi Pasal 20
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Sementara yang diberlakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19, tidak diberlakukan lagi dalam hal penyelidikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan berupa:
a. pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. pencabutan keputusan Tindakan Sementara dan pengembalian pembayaran Bea Masuk Antidumping sementara atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
