Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tindakan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang barang yang diduga sebagai Barang Mengandung Subsidi berupa: a. pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara; atau b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Imbalan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling cepat enam puluh hari sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.
Koreksi Anda