Koreksi Pasal 18
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang barang yang diduga sebagai Barang Dumping berupa:
a. pembayaran Bea Masuk Antidumping sementara; atau
b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling cepat enam puluh hari sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.
(3) Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan paling lama enam bulan.
(4) Dalam hal Bea Masuk Antidumping sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping sementara, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan paling lama enam bulan.
(5) Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan paling lama sembilan bulan.
Koreksi Anda
