Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam masa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditemukan bukti permulaan yang kuat adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Komite memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau tanggapan dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan. (2) Untuk mencegah terjadinya Kerugian selama dilakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk memberlakukan Tindakan Sementara dengan menyampaikan besarnya Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara. (3) Atas dasar usulan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perindustrian dan Perdagangan MEMUTUSKAN nilai tertentu untuk pengenaan Tindakan Sementara, yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara.
Koreksi Anda