Koreksi Pasal 16
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelidikan, Komite mengumpulkan informasi dari masing-masing eksportir atau produsen yang mengekspor atau memproduksi barang yang diselidiki.
(2) Dalam hal jumlah eksportir, produsen, importir atau tipe barang yang diselidiki menyangkut jumlah yang besar, Komite dapat membatasi pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memilih secara acak Pihak yang Berkepentingan atau tipe barang yang diduga sebagai Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; atau
b. menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor barang yang sedang diselidiki di negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
