Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengumpulkan dan memanfaatkan informasi, Komite: a. dapat menerima informasi secara lisan, dengan syarat pemberi informasi selanjutnya menyampaikan informasi tersebut secara tertulis untuk diketahui oleh Pihak yang Berkepentingan lainnya; b. memberikan kesempatan kepada industri pengguna produk yang sedang dalam penyelidikan dan wakil organisasi konsumen dalam hal produk tersebut dijual secara eceran, untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penyelidikan; c. dapat memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan untuk melihat informasi yang berkaitan dan tidak bersifat rahasia yang digunakan dalam penyelidikan; d. tidak mengumumkan setiap informasi yang bersifat rahasia tanpa izin dari pihak yang menyerahkan dan dapat meminta kepada pihak yang memberikan informasi rahasia tersebut untuk membuat ringkasannya yang tidak bersifat rahasia; e. dapat mengabaikan suatu informasi yang bersifat rahasia, dalam hal Komite menganggap permintaan menjaga kerahasiaan informasi tersebut tidak beralasan dan pemberi informasi tidak bersedia mengubah status informasi tersebut menjadi tidak rahasia atau tidak membuat ringkasan sebagaimana dimaksud pada huruf d, kecuali terdapat petunjuk bahwa informasi tersebut adalah benar; dan f. memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan tentang bukti penting yang digunakan sebagai dasar penyusunan hasil akhir penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam hal Pihak yang Berkepentingan menolak memberikan informasi atau menolak upaya pengumpulan informasi atau menghalangi penyelidikan, Komite dapat menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia.
Koreksi Anda