Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite: a. memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai informasi yang diperlukan dan memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti secara tertulis; b. memberikan kesempatan kepada eksportir atau produsen luar negeri untuk menyampaikan jawaban atas daftar pertanyaan sekurang-kurangnya dalam waktu tiga puluh hari; c. dapat memberikan bukti tertulis yang diterima dari salah satu pihak kepada Pihak yang Berkepentingan lainnya, dengan tetap menjaga kerahasiaannya; d. memberikan naskah lengkap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada eksportir dan Pihak yang Berkepentingan di negara pengekspor, serta Pihak yang Berkepentingan lainnya yang memerlukan; dan e. memberikan kesempatan kepada semua Pihak yang Berkepentingan untuk membela kepentingannya dan saling bertemu guna memberikan argumentasi.
Koreksi Anda