Koreksi Pasal 13
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite:
a. memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai informasi yang diperlukan dan memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti secara tertulis;
b. memberikan kesempatan kepada eksportir atau produsen luar negeri untuk menyampaikan jawaban atas daftar pertanyaan sekurang-kurangnya dalam waktu tiga puluh hari;
c. dapat memberikan bukti tertulis yang diterima dari salah satu pihak kepada Pihak yang Berkepentingan lainnya, dengan tetap menjaga kerahasiaannya;
d. memberikan naskah lengkap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada eksportir dan Pihak yang Berkepentingan di negara pengekspor, serta Pihak yang Berkepentingan lainnya yang memerlukan; dan
e. memberikan kesempatan kepada semua Pihak yang Berkepentingan untuk membela kepentingannya dan saling bertemu guna memberikan argumentasi.
Koreksi Anda
