Koreksi Pasal 12
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2) Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto dan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(3) Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
