Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diakhiri dalam waktu dua belas bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan. (2) Dalam hal tertentu, batas pengakhiran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya delapan belas bulan.
Koreksi Anda