Koreksi Pasal 9
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Komite dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
