Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2) Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian serta bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan:
a. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b. menerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3) Peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi oleh pemohon ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
