Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Komite bertugas:
a. melakukan penyelidikan terhadap Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi;
c. mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan; dan
e. membuat laporan pelaksanaan tugas.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
