Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi, menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk Komite Anti Dumping INDONESIA yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Komite. (2) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari: a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; b. Departemen Keuangan; dan c. Departemen atau lembaga non departemen terkait lainnya.
Koreksi Anda