Koreksi Pasal 3
PP Nomor 34 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Teks Saat Ini
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal:
a. barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan
b. impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.
Koreksi Anda
