Koreksi Pasal 7
PP Nomor 34 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
