Koreksi Pasal 5
PP Nomor 34 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kesehatan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V…
Koreksi Anda
