Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan :
a. Usaha…
a. Usaha dalam bidang farmasi dalam arti yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan;
b. Usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
