Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 34 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan : a. Usaha… a. Usaha dalam bidang farmasi dalam arti yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; b. Usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda