DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Kecuali ditentukan lain, penyampaian deskripsi, klaim, gambar dan abstraksi serta dokumen-dokumen permintaan paten lainnya dibuat dan diajukan dalam rangkap tiga.
Bentuk dan cara penulisan dokumen permintaan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dalam hal asli dokumen permintaan paten tertulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, Kantor Paten dapat minta agar dokumen tersebut diterjemahkan pula dalam bahasa lnggris.
(1) Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik tertentu, sedang jasad renik itu belum mungkin diungkapkan atau tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten, maka deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut mengungkapkan secara lengkap dan jelas cara penggunaan jasad renik dan sejauh dipenuhi syarat-syarat:
a. contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada lembaga penyimpanan jasad renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan paten diberikan;
b. permintaan paten yang diajukan tersebut mencantumkan penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakteristik jasad renik yang bersangkutan;
c. nama jasad renik, tanggal penyerahannya untuk disimpan, nama lembaga penyimpanan dan nomor penyimpanan jasad renik tersebut dicantumkan pada deskripsi dalam permintaan paten yang bersangkutan.
(2) Apabila keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf c tidak dicantumkan dalam deskripsi, maka keterangan tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten.
(3) Penyampaian keterangan mengenai jasad renik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap sebagai persetujuan tanpa syarat dari orang yang mengajukan permintaan paten kepada setiap orang yang pada saat atau setelah pengumuman permintaan paten, mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh contoh jasad renik yang disimpan tersebut.
Lembaga atau lembaga-lembaga penyimpanan contoh jasad renik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a adalah lembaga-lembaga yang diakui menurut Persetujuan Budapest Tahun 1980 (Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms).
(1) Pemberian contoh jasad renik kepada orang yang memerlukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kantor Paten yang mengijinkan dikeluarkannya contoh tersebut dari lembaga tempat penyimpanannya.
(2) Permintaan untuk mendapatkan surat persetujuan Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten dengan dilengkapi pernyataan :
a. tidak akan memindah-tangankan contoh jasad renik tersebut kepada orang lain sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu paten apabila paten telah diberikan;
b. hanya semata-mata digunakan untuk keperluan percobaan saja sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali, atau dianggap ditarik kembali permintaan contoh jasad renik diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Dalam hal permintaan untuk mendapatkan contoh jasad renik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetujui oleh Kantor Paten, maka persetujuan tersebut harus segera diberitahukan kepada orang yang mengajukan permintaan paten yang bersangkutan.
Deskripsi atau uraian penemuan memuat judul penemuan sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten, dan :
a. menegaskan bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;
b. menjelaskan latar belakang teknis dari penemuan, sejauh yang diketahui oleh orang yang mengajukan permintaan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan penemuan, dan apabila mungkin menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut;
c. menjelaskan keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada, dibandingkan dengan penemuan teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
d. menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gambar yang disertakan;
e. menjelaskan sedikitnya satu cara pelaksanaan penemuan dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan;
f. menjelaskan mengenai cara penerapan penemuan tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya penemuan tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.
Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang dimintakan paten.
(1) Permintaan untuk mendapatkan paten dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari satu klaim.
(2) Apabila diajukan lebih dari satu klaim, masing-masing diberi nomor secara berurutan.
(3) Penjelasan mengenai inti penemuan dalam klaim ditulis dengan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam penguraian di bidang teknologi.
(1) Klaim dituliskan dalam dua bagian yang terdiri dari:
a. bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari penemuan sebelumnya;
b. bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai penemuan yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas penemuan-penemuan yang telah ada sebelumnya.
(2) Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian maka klaim hanya berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti penemuan.
(1) Kecuali apabila dianggap perlu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan.
(2) Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.
(3) Jika permintaan paten disertai dengan gambar maka dalam klaim dapat ditambahkan tanda-tanda yang mengacu pada gambar yang dituliskan secara seragam diantara tanda kurung.
Permintaan paten yang terdiri dari dua klaim atau lebih tetapi saling berkaitan dianggap sebagai satu kesatuan penemuan:
a. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk, dan klaim mandiri untuk pemakaian produk tersebut; atau
b. klaim mandiri tentang proses dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut; atau
c. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut.
(1) Apabila dalam satu permintaan paten diajukan lebih dari 10 (sepuluh) klaim, maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembayaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan selambat lambatnya pada saat diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.
(3) Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kelebihan jumlah klaim dianggap ditarik kembali.
(1) Apabila diperlukan untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan, pemintaan paten dapat dilengkapi dengan gambar.
(2) Dalam hal permintaan paten tidak dilengkapi dengan gambar sedangkan Kantor Paten memandang hal itu perlu untuk memperjelas deskripsi maka Kantor Paten dapat minta kepada orang yang mengajukan permintaan paten untuk melengkapinya.
(1) Yang boleh dicantumkan dalam gambar hanya tanda yang berupa huruf atau angka, dan tidak dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari gambar yang bersangkutan.
(2) Bagan dan diagram dianggap sebagai gambar.
(1) Abstraksi mengenai penemuan ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, dimulai dengan judul penemuan sesuai dengan judul penemuan yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten.
(2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. ringkasan dari klaim dan deskripsi mengenai penemuan termasuk gambar,jika ada;
b. rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan untuk menjelaskan penemuan.
(1) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berisikan pernyataan yang menunjukkan lingkup bidang teknis penemuan dan secara jelas menggambarkan inti penemuan serta kegunaannya.
(2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh memuat peryataan yang bersifat spekulatif atau pernyataan yang menunjukkan penilaian lebih baik atau lebih berharga dari penemuan sebelumnya.
Jika abstraksi mengenai penemuan menunjuk gambar yang disertakan dalam dokumen permintaan paten, maka dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten dinyatakan pula permintaan kepada Kantor Paten agar menyertakan gambar tersebut pada saat permintaan paten diumumkan.