Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu yang diberikan status sebagai Kawasan Berikat.
PP Nomor 34 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
MODAL PERSERO
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
KETENTUAN PENUTUP