Pasal 1
Kepada Daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula tugas dan urusan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti berikut.
A. Tugas untuk:
1. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
2. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
3. Mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
4. Memimpin dan memajukan kesenian daerah,
5. Mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
B. Urusan-urusan seperti kursus-kursus, perpustakaan-perpustakaan dan lain sebagainya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya yang tersebut pada A di atas.