Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan lrmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda