Koreksi Pasal 27
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
