Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien. (2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda