Koreksi Pasal 26
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi;
dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi.
Koreksi Anda
