Koreksi Pasal 25
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi.
Paragraf 7 ...
Koreksi Anda
