Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan: a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa: 1. pelatihan manajer Energi; 2. pelatihan auditor Energi; 3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau 4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 ...
Koreksi Anda