Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian . . . ALIK INDONES -t7-
Koreksi Anda