Koreksi Pasal 36
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian . . .
ALIK INDONES -t7-
Koreksi Anda
