Koreksi Pasal 24
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari.
sebagaimana dilaksanakan
Koreksi Anda
