Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan
Koreksi Anda