Koreksi Pasal 33
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan . . .
PEPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
