Koreksi Pasal 22
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat...
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda
